saumlaki

saumlaki

Rabu, 01 September 2010

Minggu, 13 Juni 2010

POLRES MALUKU TENGGARA BARAT

PENGGUNAAN HUKUM ADAT DI TANIMBAR SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI PENYELESAIAN KONFLIK YANG TERJADI DI MASYARAKAT DALAM RANGKA MENDUKUNG TUGAS KEPOLISIAN RESOR MALUKU TENGGARA BARAT

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Permasalahan

Kabupaten Maluku Tenggara Barat merupakan kawasan terdepan dan perbatasan perdagangan, investasi dan pariwisata di Kawasan Timur Indonesia (KTI) terletak antara 6° – 8° , 30′LS dan 125° – 133° BT berbatasan dengan Laut Banda, Laut Timur, Laut Hindia, Benua Australia, Laut Flores, Laut Negara Timor Leste, Laut Arafura ini adalah Daerah Kepulauan, secara yuridis Hasil Pemekaraan pada tanggal 03 Desember 2000 berdasarkan UU RI No.46/1999 JO. UU RI No. 6/00 dengan Demography : Total Area: 125.422,4 KM2, Luas Area Kab. MTB: – Tanah : 14.584 KM2 (11,63%), – Laut: 110.838,4 KM2 (88,37%), – Pulau: 133 Pulau (Besar dan Kecil), – Gugusan: 4 Gugus Kepulauan (Tanimbar, Babar, Lemola dan Wetar), – Kecamatan: 17 Kecamatan (Tanimbar Selatan, Tanimbar Utara, Nirunmas, Kormomolin, Wertamrian, Wermaktian, Yaru, Wuarlabobar, Selaru, Letti, Moa Lakor, PP. Babar, Babar Timur, Mdona Hiera, Damer, PP. Terselatan, dan Wetar), – Desa: 187 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan, – Dusun: 42 Dusun yang tersebar di 187 Desa, – Bahasa: 27 Bahasa Lokal, – Populasi: 152.247 org/tahun, – Pertumbuhan Populasi : 2,8% /Annum sedangkan untuk penggunaaan Bahasa di Tanimbar menggunakan 5 Bahasa yaitu Bahasa Yamdena, Bahasa Fordata, Bahasa Makatian, Bahasa Selaru dan Bahasa Otemer.

Kabupaten ini sudah lazim dikenal dengan julukan “Bumi Duan Lolat” dengan Salam Khas Persaudaraan yang sudah menggema dibeberapa daerah lainnya yaitu “Kalwedo-Kidabela”. Artinya Salam Persahabatan. Kepulauan Tanimbar di Kabupaten Maluku Tengagra Barat memiliki masalah yang khusus seperti dimilki oleh pulau – pulau lain yang ada di Indonesia yaitu adanya konflik yang sudah turun temurun berkembang hasil peninggalan nenek moyangnya yang sampai sekarang sulit penanganannya, apalagi adanya pemekaran wilayah pemerintahan daerah dan kurang didukung di sektor pembangunan dan Materiil mengakibatkan konflik di masyarakat kian meruncing sampai mengakibatkan korban jiwa yang tidak sedikit di masyarakat. Dan tren gangguan kamtibmas mayoritas dilatar belakangi oleh konsumsi miras dan masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap ketertiban dan keamanan disamping itu bahwa rata-rata masyarakat Maluku Tenggara Barat yang bertemperamen keras dan sukuisme sehingga sering terjadi konflik yang melibatkan massa yang mengakibatkan kerugian jiwa, harta dan benda.

Sesuai dengan perkembangan kondisi sosial dan perubahan kepentingan masyarakat Tanimbar maka lumrah kalau adat istiadat yang ada pada masyarakat Di Daerah Tanimbar selalu berubah – ubah sesuai dengan tuntutan hidup, akan tetapi bukan berarti hukum adat masyarakat Tanimbar itu tidak berlaku atau mati, melainkan ia tetap hidup dalam jiwa mereka.

Jadi perubahan adat tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memperhatikan eksistensi adat masyarakat Tanimbar setempat apalagi menyangkut kepentingan berbagai pihak untuk mengubah penguasaan dan pemanfaatan tanah yang ada di Daerah Tanimbar, sebagai kenyataan pengalaman akhir – akhir ini menunjukan adanya Konflik – Konflik soal Tanah yang terjadi di sekitar kegiatan pembangunan, oleh karena itu perlu penataan posisi hukum adat terasa semakin mendesak dan segera dilakukan tindak lanjut hukum adat tersebut, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan semakin meningkatnya Konflik sehubungan dengan terus bergeraknya kegiatan – kegiatan pembangunan dari berbagai sektor yang cenderung menyentuh kepentingan masyarakat adat di Daerah Tanimbar.

Hukum Adat sebetulnya majemuk itu bersifat terbuka, mengedepankan upaya musyawarah antar Pihak – Pihak yang berkepentingan dan partisipatif, sebenarnya hukum adat cukup adaptif dan lentur terhadap perubahan, sepanjang perubahan – perubahan itu melalui hasil consensus bersama, melalui cara – cara yang terbuka dalam musyawarah, prinsip hukum adatt selalu mengutamakan keadilan bagi sesama warga yang mendukungnya, oleh karena itu hukum adat mesti diakui, dipelihara dan dibangun melalui proses pemahaman yang berlandaskan pada tujuan untuk maju dan sejahtera bersama secara merata.

Melalui titik persoalan Konflik pertanahan pada akhir – akhir ini di Daerah Tanimbar tidak lepas dari benturan pemahaman pihak – pihak terhadap status tanah hak ulayat yang secara realistik keluar dari fungsinya sebagai lahan jaminan kesejahteraan bersama, sumber kebutuhan taktis, dan sebagai sumber dana dalam setiap upaya pemunuhan tuntutan hayat hidup, sementara itu hak ulayat menurut hukum adat adalah hak atas tanah oleh suatu klen / kerabat masyarakat adat Tanimbar, termasuk juga penguasaan hukum adat terhadap kali ( sungai ), danau, pantai serta tumbuh – tumbuhan yang hidup secara liar dan binatang.

B. Permasalahan dan Persoalan

Berdasarkan hal-hal diatas, yang menjadi permasalahan dalam Tulisan ini adalah “Bagaimana meningkatkan peran polres untuk menyelesaian konflik di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hukum adat di tanimbar guna mendapatkan kepercayaan masyarakat ” Sedangkan yang menjadi persoalan dalam tulisan ini adalah :

1. Bagaiman kondisi kemampuan anggota polri saat ini sehingga konflik masih sering terjadi di Daerah Tanimbar ?

2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi kemampuan anggota polri sehingga masih terjadi konflik di masyarakat ?

3. Bagaimana kondisi kemampuan anggota polri dalam penanggulangan konflik di Daerah Tanimbar, yang diharapkan?

4. Bagaimana Strategi untuk meningkatkan kemampuan penanganan konflik di Daerah Tanimbar agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif guna terwujudnya supremasi hukum.

C. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Maksud tulisan ini disusun adalah memberikan gambaran tentang kemampuan tentang meningkatkan peran polres dalam menyelesaikan konflik dan pendekatan yang digunakan .

2. Tujuan

Tujuan tulisan ini disusun adalah sebagai bahan masukan kepada pimpinan Polri, mengenai strategi meningkatkan peran polres sebagai untuk menyelesaian konflik di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hukum adat di tanimbar guna mendapatkan kepercayaan masyarakat dan dalam rangka pengambilan keputusan dimasa yang akan datang.

D. Metode dan Pendekatan

1. Metode

Metode yang digunakan dalam penulisan Tulisan ini adalah menggunakan metode deskriptif analisi yaitu menggambarkan keadaan secara faktual untuk selanjutnya dianalis persoalan- persoalan yang ada kemudian digunakan untuk memecahkam permasalahan yang akan dibahas.

2. Pendekatan

Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah kuantitatif dan kualitatif. Kuantitatif berupa pengumpulan data statistik tentang peta kasus-kasus yang terjadi di daerah maluku tenggara barat , sedangkan pendekatan kualitatif adalah pendekatan yang menganalisa tentang gejala sosial dengan menggunakan adat istiadat, budaya dari masyarakat yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku tentang penangaan kasus kasus yang diselesaikan secara adat di polres maluku tenggara barat beserta jajarannya.. dengan metode tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan dan mendeskripsikan tentang ganguan kamtibmas yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta permasalahan yang tumbuh dalam masyarakat serta strategi untuk menyelesaikan persoalan kamtibmas dengan pendekatan hukum adat.

E. Teknik pengumpulan data.

Melakukan pengamatan kegiatan masyarakat tentang apa, siapa, dimana dan mengapa terjadi gangguan kamtibmas serta harapannya terhadap Anggota Polri.

Melakukan wawancara dengan sumber informasi yang dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:

1) Berupaya menyesuaikan diri dengan lingkungan , bersikap tidak formal dan secara akrab, guna mencari informasi yang dibutuhkan untuk menguatkan data dan secara spontan serta dilakukan secara acak.

2) Mencari informasi untuk mendapatkan informasi pada:

a) Polsek-polsek Jajaran Polres Maluku Tenggara Barat

b) Dinas pariwisata dan Kebudayaan

c) Para Kepala Desa di Jajaran Pemerintahan Kabupaten Maluku tenggara barat.

F. Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang dibahas dalam tulisan ini adalah meningkatkan peran polres untuk menyelesaian konflik di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hukum adat tanimbar meliputi : kondisi saat ini, faktor yang mempengaruhi, kondisi yang diharapkan dan Strategi pemecahan masalah.

G. Sistematika

Sistematika Penulisan ini adalah :

1. BAB I PENDAHULUAN

2. BAB II PEMBAHASAN

3. BAB III PENUTUP

BAB II

PEMBAHASAN

A. Landasan Berpikir

1. Landasan Operasional

a. UU No. 2 tahun 2002

Dalam pasal 14 UU No. 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002, tentang Polri, disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok (pasal 13 UU No. 2 tahun 2002) sebagaimana disampaikan dalam latar belakang masalah dalam tulisan ini, Polri bertugas sebagai berikut :

1). Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

2). Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan;

3). Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

4). Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

5). Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

6). Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

7). Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

8). Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

9). Melindunggi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

10). Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan / atau pihak yang berwenang.

11). Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta

12). Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan tugas Polri sebagaimana dijelaskan diatas, tugas yang dapat diemban oleh polri dan yan relevan tugas masyarakat kepulauan gugusan tanimbar adalah item 1 s/d 5, dan item 9 s/d 12.

Secara terinci tugas pokok tersebut di diuraikan ke dalam tugas-tugas Polri sebagai berikut :

1). Menyelenggarakan fungsi deteksi, antara lain :

a). Mengindentifikasi dan mendokumentasikan data sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan kondisi Kamtibmas setempat.

b). Membuat, mempelajari dan menguasai instrumen /perangkat Kamtibmas seperti : peta kamtibmas, peta topografi, peta kriminal, peta lalu lintas, peta route patroli.

2). Melaksanakan fungsi-fungsi bimbingan dan penyuluhan masyarakat :

a). Penyebarluasan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri dan misi Polri sehingga terbentuk opini publik yang positif dan meluruskan opini yang negatif.

b). Memberikan penyuluhan kepada warga agar timbul kesadaran terhadap hukum dan ketertiban, terutama berkaitan dengan gejala lokal termasuk tentang HAM serta perlindungan anak dan perempuan.

c). Meyakinkan dan menghimbau warga untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan massa/aktivitas yang bersifat anarkis dan melanggar hukum.

d). Mengkoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan Siskamling termasuk pengamanan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan pengaturan ketertibatan lalu lintas.

e). Melaksanakan konsultasi kepolisian khususnya bagi warga yang sedang menghadapi permasalahan kepolisian termasuk bagi korban kejahatan dan lain-lain.

3). Melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum seperti :

a). Patroli secara rutin pada seluruh wilayah penugasannya.

b). Mengambil langkah-langkah pengaturan / pengamanan kegiatan publik termasuk menjamin ketertiban lalu lintas jika diperlukan.

c). Melaksanakan kunjungan ataua sambang secara reguler kepada warga masyarakat.

d). Memberhentikan dan menanyakan orang yang dicurigai serta memberi peringatan, teguran atau petunjuk bila diperlukan.

e). Menerima informasi (laporan) / pengaduan tentang kejadian tindak pidana.

f). Memberikan perlindungan kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran.

g). Ikut serta dalam memberikan pertolongan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit dengan memberikan perhatian terhadap korban kejahatan anak-anak, perempuan dan orang lanjut usia.

4). Melaksanakan fungsi reserse kriminal secara terbatas yang meliputi :

a). Mengambil langkah-langkah segera bila ada informasi/laporan tindak pidana dan segera mendatangi TKP serta melakukan TPTKP.

b). Menyelesaikan perkara ringan/pertikaian antar warga .

c). Membantu mengembangkan informasi yang dibutuhkan oleh Polsek/Polres dalam rangka pengungkapan kasus kejahatan termasuk mencari/menghadapkan tersangka / saksi / barang bukti.

5) Melaporkan setiap pelaksanaan tugasnya baik tertulis maupun lisan kepada pimpinan.

Item-item Nomor 1 s/d 5) sebagaimana tersebut diatas, dalam Tulisan ini dijadikan indikator terhadap penilaian tinggi rendahnya kemampuan anggota polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan kata lain Item-item tersebut merupakan tolok ukur keberhasilan / kegagalan seorang Polisi dalam mengemban tugasnya.

a. Antropologi dan etnobiologi masyarakat yamdena di kepulauan yamdena tentang sasi:

sasi selain dideklarasikan secara hukum adat, dapat juga diperkuat oleh lembaga keagamaan, seperti gereja. Secara adat dan kehidupan bermasyarakat, sasi memiliki peranan penting .Lokollo (1998) dalam Monk dkk (2000) menyebutkan beberapa tujuan penerapan sasi secara umum di Maluku:

1. Memberikan petunjuk umum tentang perilaku manusia, untuk memberikan batasan tentang hak-hak masyarakat.

2. Mencegah kriminalitas, untuk mengurangi tindakan kejahatan, khususnya mencuri.

3. mendistribusikan sumberdaya alam yang mereka miliki, untuk menghindari kesalahpahaman dan perselisihan dalam menentukan distribusi sumber daya alam di laut dan di darat, diantara masyarakat yang berasal dari desa atau kecamatan yang berbeda.

4. mengelola sumberdaya alam yang dimiliki , untuk menentukan cara pengelolaan sumberdaya alam dilaut dan didarat, untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.

5. Untuk penghijauan ( penanaman hutan-hutan yang gundul).

d. Peraturan daerah Nomor 14 tahun 2005 tentang penetapan Kembali Negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku.

2. Landasan Teori

Teori – teori yang mendasari dan menjadi acuan dalam penulisan tulisan ini meliputi :

a. Teori Kebutuhan Manusia :

” Berasumsi bahwa Knflik yang berakar dalam disebabkan oleh kebutuhan dasar Manusia, Fisik, mental dan sosial yang tidak terpenuhi atau yang dihalanggi.

b. Teori kebudayaan

Kebudayaan mengandung tiga aspek yaitu:

1) Aspek material mencakup peralatan hidup, arsitektur,hasil teknologi dan lain-lain.

2) Aspek perilaku mencakup kegiatan ritual kelahiran, perkawinan, kematian,pembangunan,pertunjukan.

3) Aspek ide mencakup keyakinan, pengetahuan, nilai-nilai, dan sebagai wujud kongkritnya yang kita ketahua seperti duan dan lolat.

Dalam kehidupan bermasyarakat budaya digunakan dalam beberapa aspek, antar lain:

1) Budaya sebagai faktor dalam konflik.

Ketika ada konflik politik,sosial, maka budaya muncul sebagai faktor yang harus diakui, untuk dalam menyelesaiakn konflik maka dibutuhkan pengetahuan tentang budaya lokal/setempat.

2) Budaya sebagai sumber daya perdamaian.

Berbagai tradisi yang baik tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, seperti pela, gandong,Ai wai, Sasi, dan lain-lain.

3) Budaya, komunikasi dan perselisihan.

Bila terdapat perbedaan budaya dalam masyarakat akan menimbulakan konflik. Hal ini dipandang perlu untuk mengembangkan komunikasi antar kelompok yang berbeda agar timbul saling pengertian . konflik terjadi karena komunikasi tidak ada , maka muncul curiga , iri hati, dendam dan sebagainya.

4) Kesalahpahaman karena budaya.

Sering terjadi konflik dimana-man antar etnik yang berbeda budaya seperti di Afrika selatan antar suku yang berkulit hitam dan kulit putih, atau budaya barat dan budaya timur,dan lain-lain.

5) Hak Azasi dan budaya

Sering kita tidak dapat memahami dan mengerti man hak-hak pribadi/individu seseorang dan norma, nilai dan hak-hak universal.sering terjadi pemaksaan keinginan pribadi terhadap keinginan bersama seperti:

Hak hidup yang layak: makan, minum, rumah , pakaian, dan lain-lain.

Hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti: pendidikan ,kesehatan, listrik, air, telepon, dan lain-lain.

6) Agama dan budaya.

Agama mengajarkan tentang keimanan kepercayaan dimana kesadaran manusia akan adanya Tuhan YME dan manusia serta alam ciptaan Tuhan sebagai satu persatuan dan kesatuan antara Tuhan dan manusia. ( E.B Taylor )

Sering terjadi konflik antar agama dan budaya dimana agama banyak memberi hukuman terhadap pelanggaran berupa non fisik atau hukuman moril, sementara budaya dan adat istiadat lokal banyak menyoroti hukumna berupa fisik atas sebuah pelanggaran atau konflik. ( E.B Taylor )

B. Kondisi Saat ini

Konflik di Daerah Tanimbar Timbul akibat suatu pemahaman yang tidak sejalan antara beberapa pihak, selain itu dapat juga timbul sebagai pertentangan kepentingan dan tujuan antara individu atau kelompok, hal ini terjadi jika dalam hubungan tersebut terjadinya suatu kesenjangan status sosial, kurang meratanya kemakmuran serta kekuasaan yang tidak seimbang, kepentingan dan keinginan – keinginan yang tidak lagi harmonis akan membawah masalah dalan hubungan antara individu atau kelompok yang satu dengan yang lain, adapun bentuk – bentuk yang berakibat terjadinya konflik di Wilayah Tanimbar :

1. Konflik terjadi di wilayah tanimbar yang seing terjadi tentang masalah batas tanah, masalah permainan bola, masalah cinta antar pemuda,masalah pribadi yang tidak dapat di identifikasikan lebih dahulu , akhirnya menyebarkan efek yang lebih luas dan melibatkan unsur agama, pemerintahan, dan adat. Dalam masyarakat tanimbar mengenal hukum tradisional dan konservasi sumber daya alam atau yang dikenal dengan sasi atau wam.

Sasi menurut artinya adalah: perlindungan kawasan dengan alasan melindungi sumber daya alam yang mempunyai manfaat penting bagi masyarakat adalah dengan memberlakukan aturan adat misalnya pelaksanaan aturan adat untuk melindungi hutan yang didalamnya terdapat sumber mata air , pelaksanaan sasi untuk melindungi jenis-jenis sumber daya hayati seperti beberapa jenis hasil laut seperti teripang, batulaga, dan lainnya yang mempunyai nilai ekonomi tinggi agar tidak terjadi exsploitasi yang berlebihan.

Dalam perkembangannya macam sasi dibagi dua:

a. Sasi adat bersifat kolektif yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dan pembuatannya dilakukan oleh pemimpin adat serta sifatnya kolektif.contonya sasi hasil laut (lola,batulaga,teripang), sasi kebun kelapa, sasi meti,sasi kebun

sagu,sasi pohon kemiri, sasi kayu dan lainnya.sasi adat dikukuhkan dan dibebaskan oleh ketua adat yang mempunyai wewenang membuat sasi.

b. Sasi gereja adalah sasi yang dibuat baik secara kolektif maupun individu yang pembuatannya dilakukan oleh pemimpin gereja atas permintaan masyarakat pemeluknya.salsi gereja dibuat dan dikukuhkan dan pembebasanya dilakukan oleh gereja dalam hal ini adalah pemimpin gereja.sasi gereja lebih dihormati dari pada sasi adat , karena sasi gereja memiliki beban moral yang lebih dalam bagi pelanggarnya dibandingkan dengan pelanggaran yang mereka buat terhadap sasi adat.walaupun sebenarnya sangsi dan dendanya lebih berat pelanggaran sasi adat dibandingkan dengan sasi gereja, namun sasi gereja dianggap pengaruhnya lebih nyata dan lebih cepat.

Sedangkan menurut sifatnya maka sasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:sasi yang bersifat kolektif dan sasi yang bersifat individu

Sedangkan menurut tempatnya sasi dibedakan menjadi dua yaitu sasi laut dan sasi darat. Didalam masyarakat Tanimbar mengenal beberap ritual sebagai kelangsungan hidupnya antara lain:

a) Ritual yang berhubungan dengan pertanian.

Secara rinci pembuatan ladang baru.terdapat beberap ritual yang harus dijalani masyarakat selama siklus berkebun, diantaranya tsjop tsair yaitu sembayang adat disaat pembukaan lahan baru : upacara adat tanam, upacara ritual menjelang panen.

b) Ritual yang berhubungan dengan siklus hidup manusia.

Seperti halnya masyarakat tradisional yang masih dipengaruhi oleh kepercayaan tradisional ( animisme dan atheisme) yang mempercayai hal-hal yang berhubugan dengan alam gaib. Maka dalam melakukan ritual untuk memberi suatu persembahan kepada roh halus yang dipercaya sebagai rih nenek moyang mereka.

c) Ritual pada kelahiran Proses kelahiran seorang bayi diawali dengan melumuri seluruh tubuh bayi dengan perasan sagu dari lontar pada hari 1-5 setelah kelahiran. Pemberian perasan sagu lontar ini dimaksudkan agar anak tersebut tidak digangu oleh roh-roh halus dan tidak terpengaruh oleh pengaruh jahat yang ada di dunia ini.

d) Ritual pada saat anak berumur satu tahun.

Ritual untuk umur satu taun ini dalam bahasa makatian disebut rketanisihe yaitu pelaksanaannya dengan cara memberikan persembahan berupa ayam berwarna putih dan beras berwarna putih. Selanjutnya ayam dan beras dimasak danmakanan tersebut ditempatkan di tahwene dan tuan tanah memberikan makanan tersebut anak dan kedua orang tuanya. Setelah itu baru dibagikan kepada sanak saudaranya.

e) Ritual perkawinan atau tasau

Secara umum masyarakat membedakan perkawinan ada 2 macam yaitu perkawinan secara sopan dan perkawinan secara lari. Perkawinan diawali dengan orang tua laki-laki dan calon pengantin datang kepihak perempuan untuk melamar dengan membawakan sopi, lel butir telur dan uang sebesar Rp 100.000 tersebut dinamakan sebagai abotin harta meminang.setelah acara meminang dialanjutkan acara proses pernikahan yaitu: penentuan pelaksanaan perkawinan adat , pengantin pria menjemput pengantin wanita dengan diiringi musik tifa dan foruk . sesampainya didepan pintu rumah pengantin perempuan pintu masih ditutup rapat oleh karena itu penganti pria harus mengetuk pintu yang masih ditutup rapat.selanjutnya orang dan orang tua wnita membuka pintu selanjutnya tua pria meyerahkan sebotol sopi dan loran mas satu pasang. Dan diakhiri makan bersama denga masing-masing pengantin memasukan sesuap nasi kepasangannya.

f) Pembayaran harta mas kawin

Harta kecil: pembayaran harta sebagai simbol ongkos kelelahan orang tua macamnya : hreye ( mkt ) pembayaran harta berupa 2 pasang loran mas yang diperuntukan bagi orang tua pengantin perempuan, dan bisa diganti uang sebesar Rp 300.000,- , susuhene pembyaran harta utuk mengganti airsusu ibu yaitu 2 pasang loran mas dan uang 500.000,-, jit-jitone sebagai tempat yang dibayarkan ke orang tua pengantin perempuan berupa

sepasang loran mas atau setara dengan uang Rp 500.000,-, surtalialim yaitu membayar lel butir keje untuk membayar harta kecil yang diperuntukan kepada saudara pria pengantin perempuan berupa uang sebesar Rp 1.000.000,- selanjutnya pihak saudara lelaki mempunyai imbalan berupa perkakas dapur lengkap.

Harta besar: harta yang dibayarkan kepada duannya yaitu berupa 1) lele atau gigi gajah atau gading, karena wanita dinilai lebih tinggi sehingga harus ditebus dengan harga yang mahal yaitu berupa gading gajah, 4 pasang loran mas atau setara uang Rp 1.000.000,-sebagai imbalannya duannya menyiapkan satu peti lengkap berisi pakaian untuk temanten wanita, 2 levit harta mas yaitu berupa mas bulan satu pasang yang diberikan kepada duan laki - laki yaitu duan dari bapak pengantin perempuan. Imbalannya siapkan perabot rumah tannga , 3 lel butir telur yaitu berupa berupa dua pasang lel telur yang dibayarkan kepada duan neneknya, bila diganti uang Rp 500.000,- imbalannya adalah perabot dalam kamrar.

g) Ritual kematian.

Setelah seseorang meniniggal dunia , maka duan dari phak ibunya akan bertugasmemandikan dan memberi pakaian, selanjutnya memindahkan mayat tersebut dari kamar tidur keruang tamu atau poris (ydn). Lolat dari keluarga yang meninggal ini membawa sopi dan sepasang loran mas. Selanjutnya semua duannya membawa kain atau pakaiannya.

h) Ritual pelanggaran adat.

Ritual pembebasan sanksi karena pelanggaran adat dilakukan setelah terbukti ada suatu kesalahan yang harus ditebus dan meminta pengampunan terhadap pelanggaran yang dilakukan misalnya: 1) pembayaran harta yang salah dapat menyebabkan sakit, untuk memperbaikinya harus dilakukan dengan upacara adat dan memperbaiki kesalahannya, 2) pelanggara sasi , yang dapat mengampuni kesalahannya

adalah yang membuat sasi tersebut ( mangsove ), 3 pelanggar sasi atau adat yang sakit ,maka mereka harus meminta pertolongan untuk pembebasan karena pelanggaran sasi baik sengaja maupun tidak, macam-macam denda adat tanimbar :

1. Sumbat botol ( peminangan perempuan, penyelesaian perkelahian keluarga, pemberitahuan tanda jadi peminangan, ingin memeliki sesuatu milik orang lain atau sebidang tanah).

2. Gantung bakul ( menggaku adanya kesalahan dari masyarakat tanimbar

3. Patah Pena ( sangsi kepada seseorang yg mengakibat seseorang kehilangan masa depannya akibat putus sekolah dengan cara membayar denda dengan sejumlah uang ).

4. Hapus Darah / Sekah Tangan ( sangsi kepada masyarakat yang melakukan suatu penganiayaan Ringan.

5. Angkat Muka ( membayar malu seseorang akibat di lecehkan )

6. Harta Buang ( Membayar denda kepada pihak perempuan akibat tidak jadi di nikahi ), Harta Buang terdiri dari 3 bagian :

a. Harta Muka ( Pembayaran dengan Gigi Gaja / Gading Gaja dan bisa dengan denda Uang )

b. Harta Tengah ( Pembayaran dengan Giwang / Anting – Anting emas / Loran Emas

c. Harta Belakang ( Pembayaran dengan bentuk Emas )

i). Ritual untuk mengadakan / menyetujui perang

Dengan sumpah yang di ucapkan oleh Ketua Adat terhadap masyarakat setempat dengan semangat untuk perang ( Huya ) dengan dibalas dengan oleh masyarakat keseluruhan dengan kata Hei sebanyak tiga kali.

CONTOH PENYELESAIAN KASUS SECARA ADAT

POLSEK PERSIAPAN WERTAMRIAN PERIODE JANUARI S/D OKTOBER 2009

NO

TKP

PELAKU

KORBAN

KRONOLOGIS KEJADIAM

SELESAI CARA ADAT

KET

1.

2.

3.

4.

DESA LORULUN

DESA LORULUN

DESA TUMBUR

DESA ATUBUL RAYA

GERRARDUS.B

PETRUS.B

PETRUS.F

NIKOLAUS.F

DENCI.D

ROMANA,L

ACIS.N

TEKLA.L

PELAKU MENGHINA KORBAN DENGAN MEGELUARKAN KATA KASAR

PELAKU MEBAWAH LARI KORBAN

PELAKU MENAMPAR KORBAN

PELAKU MENINGGALKAN KORBAN DENGAN 1 ANAK

SOSOK SUKE ( HAPUS MULUT )

PATAH PENA

SOSOK LIME

BAIN LELE ( GIGI GAJAH ), ANTING – ANTING EMAS DAN BAYAR HARTA

DENDA

Rp.650.000

DENDA

Rp.4.500.000

DENDA

Rp.400.000

DENDA

Rp.2.000.000

Rp.2.500.000

Rp.3.000.000

Rp.7.500.000

CONTOH PENYELESAIAN KASUS SECARA ADAT

POLSEK TANIMBAR SELATAN PERIODE JANUARI S/D OKTOBER 2009

NO

TKP

PELAKU

KORBAN

KRONOLOGIS KEJADIAM

SELESAI CARA ADAT

KET

1.

2.

3.

4.

DESA LERMATANG

DESA WOWONDA

DESA AMDASA

DESA LATDALAM

ANTONIUS.R

MAXI.T

SOTER.R

CIFONG.M

ELIAS.Y

ALOISIUS.D

NYONG.S

KUBELIUS.M

PELAKU MEMUKUL KORBAN

PELAKU MEMBAWA LARI ANAK KORBAN

PELAKU MEMBAWA LARI ANAK KORBAN

PELAKU MENCACI MAKI KORBAN DAN MENGANCAMNYA

SOSOK LIME ( SEKA TANGAN )

BAINGELE

BAINGELE

UANG ANGKAT MUKA

DENDA

Rp.350.000

DENDA

Rp.3.000.000

DENDA

Rp.5.000.000

DENDA

Rp.1.000.000

/ 18......

- 18 -

NO

TKP

PELAKU

KORBAN

KRONOLOGIS KEJADIAM

SELESAI CARA ADAT

KET

5.

6.

7.

8.

9.

10.

DESA BOMAKI

DESA LAURAN

DESA LAURAN

DESA LAURAN

DESA SIFNANA

DESA LAURAN

MICE .T

OKTOVIA.S

YULIANUS.S

BENIDIKTUS.S

MENAS.B

ELIAS.R

ALI.SODIKI

MOSES.L

KORNELIS.A

DANA.F

MARIA.L

JOHANIS.R

PELAKU MEMBAWAH LARI KORBAN

PELAKU MEMUKUL KORBAN

PELAKU MEMUKUL KORBAN

PELAKU MEMUKUL DAN MENGANCAM KORBAN

PELAKU MENAMPAR PIPI KORBAN

PELAKU MEMUKUL KORBAN

UANG ANGKAT MUKA

SESAKE ( HAPUS SARAH )

SEKA DARAH DAN CUCI TANGAN

UANG ANGKAT MUKA DAN SEKA TANGAN

DIBERIKAN PEMBINAAN DAN DILAKUKAN SECARA ADAT

SECARA KEKUARGAAN

DENDA

Rp.1.000.000

DENDA

Rp.1.500.000

DENDA

Rp.500.000

CONTOH PENYELESAIAN KASUS SECARA ADAT

POLSEK PERSIAPAN WERMAKTIAN PERIODE JANUARI S/D OKTOBER 2009

NO

TKP

PELAKU

KORBAN

KRONOLOGIS KEJADIAM

SELESAI CARA ADAT

KET

1.

2.

3.

4.

DESA THEMIN

DESA WELUTU

DESA KAMATUBUN

DESA WERATAN

OLIVER.S

TABITA.L

SARAH.U

EMOT.F

RUBEN.R

LEFIS.S.

NELCI.R

OBET.S

PELAKU MENUSUK KORBAN DENGAN SEBUAH KAYU

PERSELINGKUHAN

PELAKU MENIKAM KORBAN DENGAN SEBILAH PISAU

PELAKU MENCACI MAKI KORBAN DAN MENGANCAMNYA

HAPUS DARAH

BAYAR HARTA

LORAN ( ANTING – ANTING EMAS )

KEKEUARGAAN ( DUAN LOLAT )

NO

TKP

PELAKU

KORBAN

KRONOLOGIS KEJADIAM

SELESAI CARA ADAT

KET

5.

6.

7.

8.

DESA WELUTU

DESA KAMATUBUN

DESA WERATAN

DESA WERATAN

TITUS.F

MELKIAS.L

IS LOKRA

MARSION.A

Ny.NELCI

HANOK.M

ROY.F

HUBORTULA.S

PELAKU MECACIMAKI KORBAN DAN MEMUKULNYA

PELAKU MENGAMBIL PERAHU KORBAN SEHINGGA MENGAKIBATKAN PERAHU KORBAN RUSAK

PELAKU MENAMPAR KORBAN

PELAKU MEMUKUL KORBAN DENGAN SEBATANG KAYU

UANG ADAT DAN KEKELUARGAAN ( DUAN LOLAT )

LORAN DAN UANG ADAT

HAPUS DARAH

LORAN DAN PEMBERIAN KAIN TENUN

Tabel 2

Crime Cleren (CC) Triwulan I, II dan III Tahun 2009

NO

KASUS

TRIWULAN

I

II

III

JAN

FEB

MRT

APRL

MEI

JUNI

JULI

AGST

SEP

L

S

L

S

L

S

L

S

L

S

L

S

L

S

L

S

L

S

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

JUDI

ILLEGAL LOGING

ILLEGAL OIL

ILLEGAL FISHING

KORUPSI

PALSU MATA UANG

ANIAYA BIASA

ANIAYA BERAT

PERZINAHAN

PENCURIAN

PENGGELAPAN

PENIPUAN

PENGRUSAKAN

PENGHINAAN

KERAS SAMA

KDRT

SENPI

SAJAM

PENGANCAMAN

PERKOSAAN

PEMBUNUHAN

SEROBOT TANAH

PENCABULAN

PEMBAKARAN

PEMERASAN

LAIN - LAIN

-

-

-

-

-

-

3

-

-

4

-

4

-

1

-

-

-

-

2

1

-

1

2

1

1

-

-

-

-

-

-

-

3

-

-

4

-

4

-

1

-

-

-

-

2

1

-

1

2

1

1

-

1

-

-

-

-

-

5

-

-

-

3

2

1

2

2

-

-

-

2

-

-

-

3

-

1

1

1

-

-

-

-

-

5

-

-

-

3

2

1

2

2

-

-

-

2

-

-

-

3

-

1

1

-

-

-

-

-

-

8

-

1

7

2

3

3

2

4

-

-

-

4

-

1

1

1

-

-

1

-

-

-

-

-

-

8

-

1

7

2

3

3

2

4

-

-

-

4

-

1

1

1

-

-

1

-

-

-

-

-

-

9

-

-

4

1

1

1

6

2

-

-

-

1

2

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

9

-

-

4

1

1

1

6

2

-

-

-

1

1

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

3

-

2

2

1

2

2

-

9

-

-

-

1

-

-

1

1

1

-

-

-

-

-

-

-

-

3

-

2

2

1

2

2

-

9

-

-

-

2

-

-

1

1

1

-

-

-

-

-

-

-

-

2

-

1

-

1

4

2

6

1

-

-

-

1

1

-

-

-

1

-

-

-

-

-

-

-

-

2

-

1

-

1

4

2

6

1

-

-

-

1

1

-

-

-

1

-

-

-

-

-

-

-

-

7

-

-

4

-

3

1

3

3

1

-

-

1

-

-

1

-

-

1

4

-

-

-

-

-

-

7

-

-

4

-

3

1

3

3

1

-

-

1

-

-

1

-

-

1

2

-

-

-

-

-

-

-

-

1

3

1

3

1

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

1

-

-

-

-

-

-

-

-

1

3

-

3

1

3

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

1

-

-

-

-

1

-

11

-

1

4

-

10

4

8

2

1

-

-

2

2

-

1

2

1

-

1

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

1

-

-

-

11

JUMLAH

20

20

23

23

38

38

27

26

25

25

20

20

29

27

13

12

51

1

Sumber : Bag ops Polres Maluku Tenggara Barat

Berdasarkan data-data diatas, dapat dikatakan bahwa kondisi kondusif sebagaimana yang diharapkan sesuai maksimal belum terwujud. Kondisi sebagaimana diatas merupakan akibat dari pendekatan yang digunakan Polri yang lebih menekankan pada pendekatan reaktif sementara pendekatan proaktif sebatas sebagai pelengkap. Oleh karena itu guna menekan tingkat kriminalitas agar menurun, Polri menekankan pada pemberdayaan potensi angota polri lokal(asli putra daerah setempat) yang menggunakan pendekatan proaktif, sedangkan pendekatan reaktif tetap digunakan sebagai upaya setelah terjadi kejadian.

Namun dalam pelaksanaan tugasnya cenderung belum berjalan secara maksimal. Data-data CT dan CI sebagaimana tersebut diatas, juga disebabkan oleh belum maksimalnya kinerja petugas di lapangan.

3. Kondisi kemampuan anggota Polri.

Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan yang dilakukan penulis terhadap para anggota Polri dilapangan menunjukkan bahwa kemampuan anggota termasuk dalam kategori masih rendah. Adapun indikatornya dapat dilihat pada aspek kemampuan Deteksi Dini, bimbingan dan penyuluhan, kemampuan tugas Polisi Umum, kemampuan FT. Reserse dan penyusunan laporan kegiatan, seluruhnya menunjukkan kondisi yang masih rendah.

a. Kemampuan Deteksi Dini

Kemampuan deteksi dini anggota polri yang ada di polres dan Polsek-Polsek termasuk rendah, hal ini dapat dilihat pada rendahnya kemampuan dalam hal melakukan identifikasi dan dokumentasi data serta rendahnya kemampuan penguasaan instrumen kamtibmas.

b. Kemampuan memberikan Bimbingan dan Penyuluhan

Kemampuan memberikan bimbingan dan penyuluhan anggota polri di polres dan Polsek-Polsek termasuk rendah, hal dapat dilihat pada rendahnya kemampuan menyebarluaskan kebijaksanaan pimpinan Polri; rendahnya kemampuan memberikan penyuluhan kepada masyarakat’ tidak mampu meyakinkan dan menghimbau masyarakat; dan tidak mampu berperan menjadi konsultan bagi masyarakat yang menghadapi adat dan permasalahan kepolisian.

/ 23 .....

- 23 -

c. Kemampuan tugas Polisi Umum

Kemampuan melaksanakan tugas Polisi umum anggota polri di Polsek-polsek termasuk rendah, hal itu dapat dilihat dengan jarangnya melakukan patroli; apabila ada kegiatan publik yang dekat dengan jalan raya; tidak melakukan pengaturan / pengamanan lingkungan; jarang melakukan kunjungan atau sambang; apabila ada orang asing (pantas dicurigai) yang memasuki kampung tidak ditanya identitasnya / keperluannya; tidak segera menindaklanjuti apabila menerima laporan atau pengaduan; tidak mampu memberikan perlindungan kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran; dan pada saat terjadi pencana alam, Babin yang bersangkutan tidak ada ditempat.

d. Kemampuan FT. Reserse (secara Terbatas)

Kemampuan FT Reserse (secara terbatas) anggota Polres Maluku tenggara Barat dan Polsek-Polsek jajaran termasuk rendah, hal ini dapat dilihat lambannya memberikan tindaklanjut apabila menerima laporan tindak pidana serta tidak segera mendatangi TKP; tidak mampu menjadi negosiator dalam menyelesaikan perkara ringan /pertikaian antar warga; dan kecilnya kontribusi dalam membantu memberikan informasi yang dibutuhkan Polsek/Polres berkaitan dengan pengungkapan kasus kejahatan, lemahnya kemampuan FT Reserse dikarenakan masih minimnya Anggota yang mengikuti pelatihan Penyidikan.

e. Kemampuan menyusun laporan

Kemampuan menyusun laporan tertulis anggota Polres Maluku tenggara Barat dan Polsek-polsek jajaran termasuk rendah, hal ini dapat dilihat sebagian besar anngota polri tidak menyusun laporan baik, harian, mingguan maupun bulanan. Akibatnya kegiatan tersebut sulit untuk dikontrol (pengawasan dan pengendalian). Demikian juga dalam hal pelaporan secara lisan, juga jarang dilakukan, dan kalaupun dilakukan laporannya terlambat (didahului anggota Intel).

3. Faktor – faktor yang Mempengaruhi terjadinya konflik

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahaw konflik terjadi di wilayah tanimbar yang seing terjadi tentang masalah batas tanah, masalah permainan bola, masalah cinta antar pemuda,masalah pribadi yang tidak dapat di identifikasikan lebih dahulu , akhirnya menyebarkan efek yang lebih luas dan melibatkan unsur agama, pemerintahan, dan adat. Dalam masyarakat tanimbar mengenal hukum tradisional dan konservasi sumber daya alam atau yang dikenal dengan sasi. konflik ini dipengaruhi oleh faktor intern (kekuatan dan kelemahan) dan faktor ekstern (peluang dan ancaman) yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas polri.

Sesuai dengan kajian diatas, selanjutnya faktor-faktor baik internal maupun eksternal yang mempengaruhi terhadap kemampuan anggot polri dalam menyelesaikan konflik dimasyarakat disajikan dalam bahasan berikut ini.

1. Faktor Kekuatan

a. Adanya payung hukum dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia.

b. Adanya kerjasama dan koordinasi dengan antara institusi Penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta Tokoh-tokoh adat / Tua – Tua Adat atau dengan Bahasa Tanimbar Maken Rate terhadap gangguan Kamtibmas.

c. Adanya komitmen pimpinan Polri yang mengarah pada upaya merubah perilaku anggota Polri yang terpuji dan dapat menarik simpati masyarakat.

d. Adanya semangat anggota untuk melaksanakan tugas sebagai anggota polri cukup tinggi dalm melaksanakan tugas dilapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lokal.

e. Adanya pendidikan yang ditujukan kepada anggota Polri yang mempunyai filosofi : “mahir, terpuji, patuh hukum dan dapat dipercaya oleh masyarakat”.

f. Adanya aturan adapt-istiadat daerah setempat yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Kabupaten maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya yang masih melekat ditatanan kehidupan masyarakat.

g. Dalam meyelesaikan permasalahan di berbagai Daerah Gugusan Pulau Tanimbar masih menggunakan Pela / angkat saudara sebagai solusi untuk memecahkan masalah dengan dihadiri 3 kepala desa manriak raya yaitu Desa Olilit, Desa Sifnana dan Desa Lauran.

2. Faktor Kelemahan

a. Adanya krisis multidimensi yang berdampak kepada kemiskinan dan remaja putus sekolah.

b. kurangnya penyuluhan hukum di masyarakat, sehingga masyarakat hanya mengerti tentang hukum adat saja.

c. Penegakan hukum yang belum sesuai harapan bangsa dan masyarakat Indonesia.

d. Adanya anggota polri kurang memahami terhadap piranti lunak yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas, misalnya kurangnya pemahaman terhadap tugas dan tanggung jwab sebagai pelindung ,pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Hal ini berakibat dalam pelaksanaan tugas seringkali tidak sesuai dengan pedoman dimaksud.

e. Keterbatasan Personil yang bertindak di polsek - polsek jajaran yang sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara barat dan Maluku barat Daya yang sebagian besar lautan.

f. Keterbatasan sarana dan prasarana, berupa kurangnya sepeda motor dinas, Handy Talki (HT), Megaphone cukup menghambat dalam pelaksanaan tugas untuk sambang dan penyuluhan kedesa-desa.

g. Masih tingginya masyarakat dibawah garis kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.

h. Masyarakat Masih mengutamakan hasil pertanian yang menghasilkan sopi/minuman keras tradisional masyarakat tanimbar sebagai salah satu penghasilan utama yang digunakan sebagai kelengkapan upacara adat yang sering disalahgunakan sebagai minuman yang memabukkan.

/ 26 .....

- 26 -

i. Masyarakat masih mengutamakan penyelesaian suatu persoalan dengan hukum adat dan apabila tidak bisa diselesaikan secara hukum adat maka akan diselesaikan secara Hukum Posetif baik itu masalah berat maupun sedang.

j. dalam struktur pertanian Masyarat masih banyak bercocok tanam dengan mengandalkan musim hujan akibat dari Tanah yang berbatuan dan berkarang.

3. Faktor Peluang

a. Semangat reformasi mendorong terwujudnya Polisi Sipil.

b. Mulai disadarinya pentingnya Pendekatan proaktif dan reaktif yang dilakukan secara bersamaan sesuai dengan karakteristik daerah tugas yang masih kental menggunakan hukum adat sebagai sarana untuk pemecahan masalah yang terjadi di lingkungannya.

c. Masyarakat semakin menyadari pentingnya dukungannya dalam menjaga Kamtibmas diwilayah masing-masing.

d. Peningkatan strata sosial mendorong semakin meningkatnya kesadaran kepatuhan terhadap hukum.

e. Adanya komitmen dan dukungan pemerintah daerah terhadap pembangunan yang ditujukan kepada masyarakat pedesaan agar tidak terisolasi dan membuka wawasan untuk berkembang.

f. Adanya penduduk lokal yang menguasai adat-istiadat daerah tertentu yang menjadi anggota polri yang akhirnya dapat memudahkan dalam pelaksanaan tugas.

4. Faktor Ancaman

a. Keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap keberadaan polri dan tugas-tugasnya dilapangan membuat masyarakat tidak menyadari dan memahami pentingnya keamanan di lingkungan.

b. Adanya budaya skeptis sebagian masyarakat terhadap reformasi Polri khususnya .

c. Belum adanya aturan yang jelas dari Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat yang mengatur tentang adat istiadat daerah setempat yang dituangkan dalam Perda.

/ 27 .....

- 27 -

d Masih adanya sikap iri hati dan menghalalkan segala cara untuk menguasai hak milik orang lain contohnya kasus perbatasan desa yang sampai saat ini belum diselesaiakan oleh pemerintah daerah.

e. Masih adanya praktek politik uang (suap-menyuap), yang sulit dibuktikan.

f. Masih adanya sikap,perasaan dan nilai-nilai seterti ;kebencian, ketakutan,ketidak percayaan,rasisme, sexisme dan ketidak mampuan dalam bertoleransi yang ada di masyarakat.

Dari uraian tersebut diatas menunjukan bahwa dalam setiap konflik terdapat beberapa unsur sebagai berikut :

a. Ada dua pihak atau lebih yang terlibat

b. Ada tujuan yang dijadikan sasarn konflik, dan tujuan itulah yang menjadi sumber konflik.

c. Ada perbedaan pikiran, perasaan, tindakan di antara pihak yang terlibat untuk mendapatkan atau mencapi tujuan.

d. Ada situasi konflik antara dua pihak yang bertentangan.

Dari defenisi diatas menunjukan bahwa konflik tidak selalu berarti kekerasan atau peperangan, hal ini karena banyak konflik yang sebenarnya masih tersimpan dan belum muncul ke permukaan atau yang sering kita sebut sebagai konflik laten ( tersembunyi ), sekecil apapun perbedaan pendapat dalam masyarakat adalah suatu konflik walaupun konflik ini belum begitu berdampak negatif kepada masyarakat namun demikian jika hal ini tidak kita kelola dengan baik dan benar, tidak menutup kemungkinan perbedaan pendapat bisa berubah menjdai konflik kekerasan.

Secara Umum penyebab konflik bisa disederhanakan sebagai berikut :

1. Konflik Nilai

Kebanyakan Konflik terjadi karena perbedaan nilai, nilai merupakan sesuatu yang menjadi dasar, pedoman, tempat setiap manusia mengantungkan pikiran, perasaan dan tindakan, yang termasuk dalam kategori ini adalah konflik yang bersumber pada perbedaan rasa percaya, keyakinan bahkan ideologi atas apa yang diperebutkan.

2. Kurangnya Komunikasi

Kita tidak bisa menganggap sepele komunikasi antar manusia karena konflik bisa terjadi hanya karena dua pihak kurang berkomunikasi, kekgagalan berkomunikasi karena dua pihak tidak dapat menyampaikan pikiran, perasaan dan tindakan sehingga membuka jurang perbedaan informasi di antara mereka dan hal semacam ini dapat mengakibatkan terjadinya konflik.

C. Kondisi yang Diharapkan

1. Kondisi aturan adat yang diharapkan.

Keberadaan tanah dan laut dalam kehidupan masyarakat di kepulauan tanimbar yang memiliki peranan yang penting. Darat atau tanah merupakan tempat mata pencarian bagi sebagian masyarakat tanimbar. Adapun laut juga memegang peranan besar karena masyarakat kepulauan tanimbar berpandangan laut juga darat atau tanah , tetapi tanah atau bumi yang berair, dalam istilah masyarakat tanimbar adalah petuanan kampung atau ratschap meliputi darat ,laut .diwajibkan menjaga dan memelihara dan melestarikannyaa. Keterikatan masyarakat di kepulauan tanimbar dengan darat dan laut layaknya suatu hubungan religio magis. Serta untuk mempertahankan kelestariannya kedua lingkungan tersebut sebagaimana masyarakat hukum lainnya , selayaknya mempunyai stuktur pemerintahan yang bertugas untuk mengawasi wilayah kekuasaan persekutuan salah satu caranya dengan pendekatan adat yang diberi nama sasi.

2. Kondisi Kamtibmas yang Diharapkan

Sebagaimana diketahui data kriminalitas pada 5 tahun terakhir (2005 s/d 2009) cenderung mengalami peningkatan. Kemampuan Polri dalam meningkatkan peran polres untuk menyelesaian konflik di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hukum adat di tanimbar misalnya mengadakan dialog antar desa yang berkesinambungan dengan memmanfaatkan lembaga adat masyarakat hal ini perlu dilakukan dalam proses pembentukan kerja sama mengakhiri konflik sekaligus guna mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya masing - masing, demikian juga dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum perlu dilakukan secara konsisten dan adil tanpa perpihak terhadap etnis tertentu selain itu kemampuan personel petugas keamanan perlu ditingkatkan sehingga dapat diharapkan akan semakin mampu mencegah dan menekan kriminalitas. Diharapkan akan terjadi penurunan kriminalitas, yang berarti akan meningkatkan kamtibmas yang kondusif.

3. Kondisi Kemampuan anggota polri yang Diharapkan

Polisi rakyat yaitu bahwa dalam melaksanakan tugasnya termasuk dalam pembinaan masyarakat sebagai contoh polisi rakyat ialah bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat desa

Menyadari strategisnya anggota polri yang bersentuhan langsung dimasyarakat dalam mencegah kriminalitas, pemeliharaan Kamtibmas serta sebagai gerbang pelayanan penjaga citra Polri di lapangan (tengah-tengah masyarakat), diharapkan kemampuan petugas polri ditingkatkan, sehingga akan mampu memerankan dirinya secara maksimal sebagai untuk menjaga citra polri dimasyarakat.


a. Kemampuan Deteksi Dini

Kemampuan deteksi dini anggota polri diharap-kan tinggi, hal ini dapat dilihat pada tingginya kemampuan dalam hal melakukan identifikasi dan dokumentasi data serta tingginya kemampuan penguasaan instrumen kamtibmas.

b. Kemampuan memberikan Bimbingan dan Penyuluhan

Kemampuan memberikan bimbingan dan penyuluhan anggota polri diharapkan tinggi, dengan cara menyebarluaskan kebijaksanaan pimpinan Polri, tingginya kemampuan memberikan penyuluhan kepada masyarakat mampu meyakinkan dan menghimbau masyarakat mampu mengaktifkan Siskamling dan mampu berperan menjadi konsultan bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan kepolisian,

c. Kemampuan tugas Polisi Umum

Kemampuan melaksanakan tugas Polisi umum diharapkan tinggi, hal itu dapat dilihat dengan selalu melakukan patroli terutama di setiap kegiatan publik yang dekat dengan jalan raya, melakukan pengaturan dan pengamanan selalu melakukan kunjungan atau sambang sehingga dikenal oleh masyarakat pengawasan orang asing (pantas dicurigai) yang memasuki kampung, segera menindaklanjuti apabila menerima laporan atau pengaduan memberikan perlindungan kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran pertolongan pertama terhadap korban bencana alam, perselisihan antar kampung, perselisihan antar masyarakat desa anggota polri yang bersangkutan memberikan bantuan dengan bersama sama tokoh adat, masyarakat dan pemerintahan desa dan diselesaikan menurut aturan adat dan harus dihormati oleh seluruh masyarakat setempat.

d. Kemampuan FT. Reserse (secara Terbatas)

Kemampuan FT Reserse (secara terbatas) anggota polri diharapkan tinggi, hal ini dapat dilihat cepat menindaklanjuti apabila menerima laporan tindak pidana serta segera mendatangi TKP; mampu menjadi negosiator dalam menyelesaikan perkara ringan / pertikaian antar warga; dan besarnya kontribusi dalam membantu memberikan informasi yang dibutuhkan Polsek/Polres berkaitan dengan pengungkapan kasus kejahatan.

e. Kemampuan menyusun laporan

Kemampuan menyusun laporan tertulis anggota polri dipolres dan Polsek-polsek diharapkan tinggi, hal ini dapat dilihat sebagian besar petugas polri mampu menyusun laporan baik, harian, mingguan maupun bulanan dengan baik dan benar serta tepat waktu. Demikian juga dalam hal pelaporan secara lisan, juga selalu memberikan laporan lisan baik diminta maupun tidak diminta. Dalam Tulisan ini, selanjutnya kemampuan-kemampuan tersebut diatas (indikator-indikator) yang diharapkan dikuasai anggota, penulisan jadikan sebagai tolok ukur terhadap keberhasilan tugas polri dilapangan.

D. Pemecahan

1. Kebijaksanaan

Sesuai Kebijakan Kapolri yang harus di ketahui dan dilaksanakan oleh setiap insan Anggota Kapolisian Negara Republik Indonesia dalam menyelesaikan setiap permasalahan / konflik yang terjadi di masyarakat tetap mengedepankan Profesionalisme, Proporsional, Akuntabilitas dan Prosedural dengan tetap bersifat Humanis.

2. Mengendalikan Konflik

a. Masing – Masing kelompok yang terlibat di dalam Konflik harus menyadari akan adanya situasi konflik di antara mereka, oleh karena itu perlu pula menyadari dilaksanakan prinsip – prinsip keadaan dan keadilan secara jujur bagi semua pihak.

b. Pengendalian konflik – konflik tersebut hanya mungkin dilakukan apabila berbagai kekuatan sosial yang saling bertentangan itu terorganisir secara jelas, sejauh kekuatan sosial yang saling bertentangan berada di dalam keadaan tidak terorganisir, maka pengendalian atas konflik – konflik yang terjadi diantara merekapun akan merupakan suatu hal yang sulit dilakukan, sebaliknya konflik yang terjadi diantara kelompok – kelompok akan lebih mudah melembaga dan oleh karena itu akan lebih mudah dikendalikan.

c. Setiap kelompok yang terlibat di dalam konflik harus mematuhi aturan – aturan permainan – permainan tertentu, suatu hal yang akan memungkinkan hubungan – hubungan sosial diantara mereka menentukan suatu pola tertentu, aturan – aturan permainan tersebut, pada giliranya justru menjalin kelangsungan hidup kelompok itu sendir oleh karena dengan demikian ketidakadilan akan dapat dihindarkan, kemungkinan tiap kelompok dalam meramalkna tindakan – tindakan yang akan diambil oleh kelompok yang lain, serta menghindarkan munculnya pihak ketiga yang akan merugikan kepentingan – kepentingan mereka sendiri.

d. Budaya Lokal sebagai sarana resolusi konflik

Bahwa Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang besar yang memiliki keragaman budaya, setiap budaya memiliki kearifan – kearifan tersendiri dalammeyikapi permasalahan hidup yang dihadapi termasuk di dalamnya kearifan dalam menyelesaikan konflik, kearifan – kearifan inilah yang sering disebut sebagai kearifan lokal ( local wisdom ).

3. Strategi

Dengan mempertimbangkan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman serta berdasarkan formulasi kebijaksanaan diatas, maka untuk meningkatkan kemampuan anggota polri untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, maka selanjutnya dirumuskan strategi-strategi sebagai berikut :

a. Strategi 1 : Meningkatkan Kemampuan anggota polri melalui Pendidikan dan Latihan.

b. Strategi 2 : Meningkatkan Kemampuan anggota polri melalui dukungan Sarana dan Prasarana yang memadai.

c. Strategi 3 : Meningkatkan kemampuan anggota polri melalui peningkatan anggaran yang memadai.

d. Strategi 4 : Meningkatkan kemampuan anggota polri melalui penerapan Manajemen Operasional.

e. Strategi 5 : Meningkatkan kemampuan anggota polri melalui peningkatan motivasi kerja untuk mencapai kesuksesan.

E. Upaya

Untuk meningkatkan kemampuan anggota polri sesuai dengan kebijaksanaan serta strategi diatas, maka upaya-upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut :

a. Strategi 1 : Meningkatkan Kemampuan anggota polri melalui pelaksanaan pendidikan dan latihan.

Dengan strategi tersebut, upaya yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :

1. Mengikutsertakan angota polri mengikuti pendidikan kejuruan tentang Bina Mitra dan Negosiator untuk sebagai mediator bagi masyarakat adat yang sedang dalam perselisihan sehingga mencapai kesepakatan untuk berdamai.

2. Mengikutsertakan anggota polri mengikuti pelatihan- pelatihan untuk membentuk kepribadian anggota yang baik dan dapt diterima masyarakat yang dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Kesatuan kewilayahan.

3. Mengikursertakan nggota polri mengikuti seminar, diskusi, dll yang berkaitan dengan adat-istiadat, budaya dan norma-norma daerah untuk sebagai bahan perbandingan adat istiadat dan budaya masyarakat lain sehingga adanya wawasan bagi anggota polri.

4. Melaksanakan studi Banding bagi ke instansi lain dengan Kesatuan lain dalam rangka memperluas cakrawala pengetahuan dan cara pandang terhadap pelaksanaan tugas polri.

5. Mengikutsertakan anggota polri untuk mengikuti pelatihan tentang pengembangan kepribadian pada instansi lain dengan materi misalnya bagaimana menjaga penampilan sehingga menjadi simpatik dihadapan masyarakat (tangible); bagaimana anggota bisa menjaga sopan santun dalam melakukan tugas (courtesy); bagaimana petugas dapat memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individul atau pribadi terhadap masyarakat (emphaty); bagaimana petugas harus jujur tentang tugas yang dilaksanakannya (credibility); bagaimana petugas dapat menjalin komunikasi yang hangat (communication); dan bagaimana agar petugas mudah untuk dihubungi (access) serta petugas mampu menjaga rasa aman terhadap klien (security).

b. Strategi 2 : Meningkatkan kemampuan anggota polri melalui dukungan Sarana dan Prasarana yang Memadai

Dengan strategi tersebut, upaya yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :

1. Mengajukan permohonan pemenuhan sarana dan prasarana ke Mabes Polri sesuai dengan skala prioritas kebutuhan yang mendesak dan sangat diperlukan untuk operasional anggota polri yang bertugas di polsek-polsek agar bisa langsung bersentuhan dengan masyarakat dan desa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

2. Mengajukan permohonan pemenuhan sarana dan prasarana ke pemerintah daerah sesuai dengan skala prioritas kebutuhan yang medesak dan sangat diperlukan untuk operasional anggota polri yang bertugas dilapangan

c. Strategi 3 : Meningkatkan Kemampuan anngota polri melalui peningkatan anggaran yang memadai.

Dengan strategi tersebut, upaya yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :

1. Mengusulkan ke Mabes Polri perihal penambahan anggaran yang sesuai dengan rasionalisasi kebutuhan pokok anggota polri yang bertugas didaerah terpencil dan perbatasan .

2. Mengusulkan ke Pemerintah Daerah perihal penambahan tunjangan kemahalan daerah yang sesuai dengan rasionalisasi kebutuhan berdasarkan skala prioritas.

d. Strategi 4 : Meningkatkan Kemampuan anggota polri melalui penerapan Manajemen Operasional.

Dengan strategi tersebut, upaya yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :

1. Memperkenalkan kepada anggota polri mengenai Manajemen Operasional polri yang terdiri dari : perencanaan kegiatan, APP/Briefing, persiapan,pelaksanaan tugas, pengawasan dan pengendalian, kaji ulang, dan pelaporan.

2. Melaksanakan Manajemen Operasional dalam kegiatan operasional sehari-hari, yaitu :

a. Perencanaan kegiatan

Rencana kegiatan ini meliputi rencana harian, mingguan dan bulanan) yang terdiri atas nomor urut, sasaran, cara bertindak, kekuatan yang dilibatkan dan pembagian tugas, pengawasan d an pengendalian. Rencana kegiatan ini disusun berdasarkan karakteristik kerawanan daerah (intel dasar), kalender kamtibmas, daftar kegiatan masyarakat dan pemerintah, serta analisa dan evaluasi prioritas tentang gangguan kamtibmas.

b. APP (Acara Petunjuk Pimpinan) / briefing

Bahan yang digunakan untuk memberikan APP adalah rencana kegiatan dan arahan pimpinan yang lebih tinggi. Sedangkan isi APP meliputi sasaran, cara bertindak, kekuatan yang dilibatkan dan pembagian tugas masing-masing personel yang terlibat.

c. Persiapan pelaksanaan Tugas.

Kegiatan yang dilakukan adalah pengecekan terhadap pemahaman dan penguasaan setiap anggota terhadap tugas yang akan dilaksanakan; pengecekan kelengkapan surat-surat; termasuk pengecekan kelengkapan sarana prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.

d. Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang elah direncanakan sesuai dengan jadwalnya.

e. Pengawasan dan Pengendalian.

Sasaran Wasdal meliputi : kesesuaian kegiatan dengan rengiat atau perintah-perintah yang telah diberikan,Sikap dan tingkah laku serta keterampilan anggota di lapangan serta penyimpangan-penyimpangan atau kelemahan-kelemahan pelaksanaan tugas sebagai bahan melakukan perbaikan atau evaluasi lebih lanjut.

f. Analisa dan evaluasi

Kegiatan yang dilakukan adalah menilai ketepatan sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan dan pelaksanaan wasdal yang telah dilakukan; menemukan kelemahan-kelemahan yang dijumpai serta keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai; dan mengadakan koreksi-koreksi perbaikan untuk kegiatan berikutnya.

g. Pelaporan.

Meliputi pelaporan situasi kamtibmas, pelaksanaan kegiatan harian, laporan segera terhadap tugas tertentu, laporan kekuatan, dll.

3. Melakukan evaluasi terhadap penerapan manajemen operasional, guna memperbaiki pada waktu yang akan datang.

e. Strategi 5 : Meningkatkan kemampuan anggota polri melalui peningkatan motivasi kerja.

Dalam mencapai kesuksesan dalam segala bidang, dibutuhkan sebuah semangat yang menggebu gebu yang kita sebut dengan motivasi, para ahli psikologi membagi motivasi secara garis besar dalam dua hal yaitu

1. motivasi intristik, motivasi yang lahir karena kesadaran seseorang dalam rangka mencapai keinginannya

2. motivasi ekstrinsik, motivasi yang lahir dari luar dirinya , pengaruh lingkungan sangat kuat yaitu lingkungan fisik, lingkungan manusia, lingkungan alam.

Dengan strategi tersebut, upaya yang dilaksanakan adalah sebagai berikut

1. Reward motivation inilah pergeseran yang cepat dari fear motivasi, tidak terbangun lagi iklim yang menakutkan atau merasa ada saingan namun dari itu semua lebih fokus kepada prestasi, disinilah prestasi harus dihargai oleh pimpinan polri, dari prestasi yang besar maupun yang kecil sekali, memang rewart tidak hanya semata mata hanya uang, bisa juga berupa ucapan selamat atau memberikan kesempatan kepada anggota untuk memperoleh

pembinaan karier yang lebih baik, apabila berhasil dalam mengerjakan tugas ,training atau berwisata, motivasi ini sejalan dengan teori mashab humanisme, pandangannya adalah bahwa setiap orang layak dihargai baik yang kecil apalagi yang besar. Memberikan Reward and Punisment kepada anggota polri yang melaksanakan tugas baik apabila berhasil (sukses) maupun gagal. Kepada yang berhasil / sukses diberikan penghargaan, sedangkan kepada anggota yang salah diberikan teguran / hukuman yang proporsional.

2. love motivasi adalah motivasi tertinggi dari level motivasi, bila semua anggota polri berhasil mengapai motivasi ini yang terlihat adalah keindahan .tidak semua anggota polri dapat mencapai motivasi ini, tapi, setiap anggota polri memiliki potensi kearah ini, jika seorang anngota polri berhasil mencapai cinta sebagai motivasinya, yang ada dalam benaknya adalah fokus kontribusi yang terbaik untuk masyarakat dan institusi polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

BAB III

P E N U T U P

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan diatas, selanjutnya dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

1. Kemampuan anggota Polri guna terciptanya kamtibmas yang kondusif saat ini secara umum termasuk masih rendah. Adapun indikatornya adalah dapat dilihat pada aspek rendahnya kemampuan anggota anggota polri dalam melakukan deteksi dini, bimbingan dan penyuluhan, kemampuan tugas Polisi Umum, kemampuan FT. Reserse dan penyusunan laporan kegiatan.

2. Kemampuan anggota polri dalam pelaksanaan tugas dilapangan banyak dipengaruhi oleh faktor intern dan faktor ekstern yang terdiri dari kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.

3. Kemampuan anggota polri untuk mewujudkan terciptanya kamtibmas yang kondusif yang diharapkan adalah mempunyai kemampuan yang tinggi dalam hal deteksi dini, bimbingan dan penyuluhan, kemampuan tugas Polisi Umum, kemampuan FT. Reserse terbatas dan penyusunan laporan kegiatan.

4. Upaya meningkatkan kemampuan anggota polri untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif adalah sebagai berikut :

a. Mengikutsertakan anggota polri mengikuti pendidikan kejuruan tentang Bina Mitra

b. Mengikutsertakan anggota polri mengikuti pelatihan yang dilaksanakan secara mandiri oleh kewilayahan.

c. Mengikursertakan anggota polri mengikuti seminar, diskusi, dll yang berkaitan dengan adat istiadat daerah.

d. Melaksanakan studi Banding bagi anggota polri dengan Kesatuan lain dalam rangka memperluas cakrawala pengetahuan dan cara pandang terhadap pelaksanaan tugas .

e. Mengikutsertakan anggota anggota polri untuk mengikuti pelatihan tentang pengembangan kepribadian.

f. Mengajukan permohonan sarana dan prasarana ke Mabes Polri sesuai dengan skala prioritas kebutuhan yang medesak dan sangat diperlukan untuk operasional anggota polri.

g. Mengajukan permohonan sarana dan prasarana ke pemerintah daerah sesuai dengan skala prioritas kebutuhan yang medesak dan sangat diperlukan untuk operasional anggota anggota polri.

h. Mengusulkan ke Mabes Polri perihal penambahan anggaran yang sesuai dengan rasionalisasi kebutuhan anggota polri di lapangan dan berdasarkan skala prioritas.

i. Mengusulkan ke Pemerintah Daerah perihal penambahan anggaran yang sesuai dengan rasionalisasi kebutuhan anggota polri di lapangan dan berdasarkan skala prioritas.

j. Memperkenalkan kepada anggota polri mengenai Manajemen Operasional yang terdiri dari : perencanaan kegiatan, APP/Briefing, persiapan,pelaksanaan tugas, pengawasan dan pengendalian, kaji ulang, dan pelaporan.

k. Melaksanakan Manajemen Operasional Polri ke dalam operasionalisasi kegiatan sehari-hari

l. Melakukan evaluasi terhadap penerapan manajemen operasional Polri, guna memperbaiki pada waktu yang akan datang.

m. Memberikan Reward and Punisment kepada anggota anggota polri yang melaksanakan tugas baik apabila berhasil (sukses) maupun gagal.

n. Memberikan kesempatan kepada anggota untuk memperoleh pembinaan karier yang lebih baik, apabila berhasil dalam pelaksanaan tugas.

o. Memberikan kesejahteraan yang cukup, sehingga anggota merasa dihargai dan akan memotivasi dirinya untuk meningkatkan kinerjanya.

Hal yang sangat tepat menyelesaikan konflik salah satunya dengan menggunakan adat lokal atau kearifan lokal karena selama ini sudah membudaya dalam masyarakat, oleh karena kearifan lokal adalah sesuatu yang sudah mengakar dan biasanya tidak hanya beroreantasi profan semata tetapi juga berorientasi sakral sehingga pelaksanaannya bisa lebih cepat dan mudah diterima oleh masyarakat, dengan adat lokal ini diharapkan resolusi konflik bisa cepat terwujud, bisa diterima semua kelompok sehingga tidak ada lagi konflik laten yang tersembunyi dalam masyarakat.

B. Saran

Berdasarkan kesimpulan diatas, selanjutnya disarankan kepada pihak-pihak sebagai berikut :

A. Institusi Polri : mengingat kebijakan mengenai anggota polri sangat strategis bagi Polri, maka disarankan Polri memberikan dukungan anggaran dan sarana prasarana yang cukup serta memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota anggota polri untuk mengikuti diklat dan pelatihan pengembangan kepribadian.

B. Pemerintah Pusat dan Daerah, hendaknya tetap memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pelaksanaan kegiatan anggota polri termasuk memberikan dukungan dana bagi para petugas polri dilapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

C. Masyarakat; hendaknya mendukung sepenuhnya terhadap program kegiatan yang dilakukan oleh polri sehingga situasi keamanan dan ketertiban dapat terwujud secara maksimal.

D. Perlu diadakan pendekatan terhadap Tokoh Masyarakat dan Pihak – Pihak yang yang terlibat dalam Konflik tentang pemahaman akan budaya dan adat istiadat yang ada di daerah Tanimbar, sehingga terjalin hubungan yang lebih baik antara Desa yang satu dengan Desa yang lainnya.

E. Aparat Penegak Hukum hendaknya bertindak tegas dan konsisten terhadap pelanggaran hukum yang terjadi sehingga tidak menimbulkan diskriminasi.

F. Perlunya dilakukan instrospeksi antara Pihak – Pihak yang bertikai agar tidak terjadi lagi pertikaian dengan kekerasan yang berakibat pada banyaknya korban jiwa.

DAFTAR PUSTAKA

Buku Petunjuk Lapangan Kapolri Nomor Pol. : Juklap/196/III/1993 tanggal 23 Maret 1993, tentang Manajemen Operasional Tingkat Polsek.

Dharmawan, E., Manajemen Sumber Daya Manusia, 63 Kaidah Tak Terbantahkan Mulai dari Merekrut hingga Memberdayakan Karyawan (terjemahan), Jakarta, Prestasi Pustaka Publiser,2004.

Fathoni, A., Organisasi dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta, Rineka Cipta, 2006.

----------------, Buku Panduan tentang Hak Asasi Manusia untuk Anggota Polri, Jakarta, Mabes Polri, 2006.

Rangkuti, F., Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002.

Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tanggal 8 Januari 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Satjipto raharjo, Membangun Polisi Sipil,Jakarta, PT Kompas Media Nusantara, 2007

Nanang Qosim Yusuf, the Heart of 7 Awareness, Jakarta, PT Mizan Publika, 2008

Yohanes Purwanto, Yves Laumonier, Mathias Malaka, Antropologi dan Etnobiologi Masyarakat Yamdena Di Kepulauan tanimbar, Tlup Tech Ser No 4 2004